
100 hari Lebih kepemimpinan Prabowo-Gibran diwarnai dengan berbagai catatan minor dari berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan. Salah satu hal yang menjadi kontroversi bagi pengamat hukum upaya pemberian amnesti bagi para pelaku kejahatan korupsi bagi jika mengembalikan uang kepada negara.
Akademi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Hendry Julian Noor menyampaikan jika dalam konteks hukum, pelaku korupsi tidak bisa dikatakan sebagai tersangka jika belum ada putusan bersalah.Selama ini kata pemaafan kepada pelaku korupsi yang beredar selama merupakan framing media.
“Pemanfaatan koruptor ini perlu diperdalam dan diperjelas, apakah yang dimaksud itu orang yang telah terbukti korupsi dimaafkan dengan mekanisme di luar pengadilan yang dimaafkan oleh presiden yang sebenarnya saya sendiri tidak setuju apalagi penggunaan diksi diam-diam,” katanya saat menjadi pembicara di Pojok Bulaksumur, UGM, Jumat (7/2/2025).
“Atau jangan-jangan orang yang baru terduga korupsi dan ditawarkan untuk diselesaikan diluar pengadilan mekanisme ditawarkan, ini mesti diperjelas,” Imbuhnya.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan penelitian di sebuah lembaga negara yang berfungsi melakukan audit keuangan untuk membahas kerugian yang dialami untuk membicarakan tentang pengembalian kerugian negara.
Menurutnya, masyarakat sering lupa dalam pemberantasan korupsi bukan hanya terkait mempidanakan dan memasukkan seseorang ke dalam penjara.
“Tapi ini perlu diimbangi, atau bahkan ini menjadi orientasi utama tentang pengembalian kerugian negara,” katanya. Dirinya lebih mengacu kepada konteks Tipikor dengan sebutan kerugian keuangan negara.
Ia menyampaikan jika pemberian maaf kepada para koruptor merupakan ide yang bagus, kendati banyak memiliki catatan yang harus diperbaiki.”Kalau melihat dari pranata yang ada, keyakinan saya dibawah 20 persen kalau itu akan berhasil,” jelas Hendry. (Hus)