
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman Ditunda karena Intervensi Pihak Ketiga
Sleman, 23 Mei 2025 — Sidang perdana gugatan perdata terkait keaslian ijazah Joko Widodo yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman resmi ditunda. Penundaan ini terjadi dikarenakan dua pihak yang mengajukan intervensi belum melengkapi dokumen administratif yang diwajibkan oleh Pengadilan Negeri Sleman.
Gugatan dilayangkan oleh Ir. Komardin, warga Makassar, yang mempersoalkan keaslian ijazah sarjana Jokowi yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Selain UGM sebagai institusi, turut tergugat pula sejumlah pejabat kampus UGM, yakni Rektor, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, serta mantan dosen pembimbing akademik Presiden, Ir. Kasmudjo.
Sidang yang seharusnya digelar Kamis (22 Mei 2025) diwarnai permohonan intervensi dari dua warga, Muhammad Taufiq dan Andhika Dian Prasetyo. Namun, keduanya belum menyampaikan surat permohonan intervensi secara formal dan hanya membawa surat kuasa, yang tidak cukup untuk dijadikan dasar hukum keterlibatan dalam perkara.
Hakim Ketua Cahyono menegaskan bahwa pengadilan memerlukan dokumen resmi dari setiap pihak yang ingin mengintervensi proses hukum. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Rabu, 28 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan permohonan intervensi secara resmi.
“Semua pihak diharapkan hadir langsung dalam persidangan mendatang, dengan kelengkapan administrasi yang sesuai hukum acara,” ujar Hakim Cahyono dari ruang sidang.
Pihak tergugat, dalam hal ini UGM, melalui kuasa hukumnya Ariyanto, menyatakan kesiapan mereka untuk menjalani proses hukum. Ia menegaskan bahwa UGM tetap berkomitmen menghadirkan fakta akademik secara terbuka dan akuntabel.
Sidang lanjutan diprediksi akan menjadi momentum penting untuk menguji bukti-bukti dan keabsahan dokumen yang menjadi pusat gugatan, serta untuk menetapkan apakah permohonan intervensi dari pihak ketiga dapat diterima oleh pengadilan.