
Sleman – Seorang santri asal Kalimantan melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh belasan pengurus dan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, Sleman. Insiden tersebut terjadi pada 15 Februari 2025 dan kini tengah bergulir di ranah hukum.
Korban berinisial KDR (23), santri aktif di Ponpes yang diasuh oleh Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah, mengaku mengalami kekerasan fisik lantaran dituduh menggelapkan uang hasil penjualan galon senilai total Rp 700 ribu.
“Klien kami ditekan untuk mengaku soal keberadaan uang itu. Uang tersebut bukan jumlah besar, hanya akumulasi dari beberapa transaksi — ada yang Rp 20 ribu, ada yang Rp 60 ribu — sampai disebutkan total Rp 700 ribu,” ujar kuasa hukum KDR, Jumat (30/5/2025).
Menurut pihak kuasa hukum, keluarga korban sempat mendatangi ponpes dan bahkan telah mengganti uang yang dituduhkan, namun dugaan penganiayaan terlanjur terjadi sebelum penyelesaian kekeluargaan tercapai.
Diduga Ditekan Secara Fisik dan Psikis
KDR disebut mendapatkan tekanan tidak hanya secara verbal, namun juga secara fisik oleh beberapa orang di lingkungan pesantren. “Ada unsur pemaksaan dan intimidasi yang mengarah pada kekerasan. Ini tidak bisa ditolerir atas nama pembinaan santri,” tambah pengacara KDR.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Ponpes Ora Aji maupun Gus Miftah terkait laporan tersebut.