
Polres Bantul melakukan penggerebekan sebuah lokasi perjudian di wilayah Sonopakis Kidul, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Minggu (16/2/2025). Total polisi mengamankan 10 orang dalam kesempatan tersebut.
Penggerebekan merupakan pengembangan dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan 10 orang beserta barang bukti alat judi cliwik. Hingga saat ini para terduga pelaku yang disebutnya tengah dalam pemeriksaan. “Masih diperiksa, apakah terlibat dalam kasus perjudian tersebut,” katanya melalui keterangan tertulis (18/2/2025).
Sebelumnya, jajaran kepolisian juga menggerebek sebuah lokasi yang dijadikan arena perjudian di Dusun Bontitan, Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul pada Sabtu (15/2/2025) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi hanya menemukan kursi-kursi di pinggir arena serta beberapa lampu untuk menerangi aktivitas yang sudah padam. “Malam itu juga petugas menyisir tempat di sekitar lokasi, namun para pelaku judi sudah kabur,” kata dia.
Ia menyampaikan Saat ini tim gabungan sudah memasang garis polisi atau “police line” di lokasi yang diduga menjadi lapak perjudian itu.
Sebelumnya, lima orang penjudi berhasil digerebek oleh kepolisian saat bermain judi di daerah Nengahan, Padukuhan Ireng-ireng, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Januari lalu. Kelima penjudi ini kedapatan bermain judi kartu cina saat digrebek.
Penangkapan kelima penjudi ini bermula dari adanya laporan warga. Warga melaporkan ada aktivitas mencurigakan di salah satu satu rumah warga. “Dari laporan yang masuk, kami segera menerjunkan tim untuk penelusuran atas informasi tersebut. Kemudian tim pun memergoki ada 5 orang sedang asyik bermain judi kartu Cina,” jelas Jeffry.
Ia menerangkan, bahwa saat dilakukan penggerebekan, kelima pelaku sempat berusaha melarikan diri. Tetapi berkat antisipasi kepolisian, kelima pelaku berhasil diamankan dan gagal melarikan diri. “Kelima pelaku tersebut adalah AY (43), DP (41), EB (47), NW (45) dan TK (59),” ungkap Jeffry.
Polisi berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp 2,2 juta, kartu cina, tikar dan piring. Keberhasilan ungkap kasus perjudian, merupakan wujud komitmen Polres Bantul dalam memberantas penyakit masyarakat ini di bumi Projotamansari.
Perjudian disebutnya tidak hanya akan memberikan dampak buruk terhadap perekonomian masyarakat, tetapi juga bagi kehidupan rumah tangga. “Dampak dari judi bisa menjadikan rumah tangga berantakan, ekonomi memburuk,” katanya.
Dirinya juga menegaskan jika perjudian tidak akan berdampak pada hal apapun termasuk menambah kekayaan. Bahkan disebutnya pelaku bisa dijerat pidana dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Saya menghimbau agar warga bisa menghubungi call center 110 atau kepolisian terdekat apabila melihat praktek judi di lingkungannya,” katanya. (Hus)