
Bantul – Polres Bantul berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran obat terlarang jenis G di dua lokasi berbeda. Ketiga pelaku tersebut adalah Tri Wahana, Supriyanto alias Babe, dan Ikmal Firdausi alias Mali.
Kasat Narkoba Polres Bantul, Iptu Tito Maharestu, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan dua laporan yang masuk pada 11 dan 24 Februari 2025.
Rangkaian Penangkapan Sindikat Obat G
Dalam penyelidikan, polisi menyita total 82.900 butir pil terlarang, terdiri dari:
✅ 32.900 butir pil Trihexyphenidyl berlogo Y
✅ 50.000 butir pil putih berlogo LL
Penangkapan Tri Wahana, Kunci Awal Kasus
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Tri Wahana lebih dulu. Saat penggeledahan, petugas menemukan 9 plastik klip bening berisi pil berlogo Y di dalam bungkus rokok bekas.
“Dari pengakuan pelaku, pil tersebut diperoleh dari seseorang bernama Babe asal Ngampilan, Kota Yogyakarta,” ujar Iptu Tito Maharestu dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (14/3/2025).
Supriyanto alias Babe Ditangkap di Ngampilan
Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak ke Ngampilan pada Selasa (11/2/2025) dan menangkap Supriyanto alias Babe. Saat penggeledahan, petugas menemukan 900 butir pil berlogo Y di rumahnya.
Babe mengaku masih menyimpan stok dalam jumlah besar di sebuah kos di Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman. Polisi kemudian menyita 30 botol berisi total 30.000 butir pil Y yang disimpan dalam kardus coklat.
Menurut pengakuan Babe, barang tersebut dikirim melalui jasa travel.
Jejak Pengiriman Mengarah ke Jakarta
Polisi menelusuri pengiriman itu dan menemukan seorang sopir travel bernama Deki di Jaticempaka, Pondok Gede, Bekasi. Namun, Deki mengaku hanya bertugas mengantar paket dan tidak mengetahui isinya.
Dari keterangan Deki, polisi menangkap Pras di Pancoran, Jakarta Selatan, pada pukul 18.00 WIB. Saat diinterogasi, Pras menyebut bahwa ia hanya menerima pesanan dari seseorang bernama Boy, yang mengirim barang melalui Mali.
Polisi Ringkus Ikmal Firdausi alias Mali di Jakarta Timur
Berbekal surat tugas, tim kepolisian melanjutkan penyelidikan ke Jakarta Timur dan menangkap Ikmal Firdausi alias Mali pada Senin (24/2/2025).
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah botol berisi pil putih berlogo LL dan pil lainnya. Mali mengaku bahwa barang tersebut milik Boy, yang dikirim oleh seseorang bernama Kijing.
“Mali bertugas mengemas dan mengirim barang sesuai perintah Kijing,” jelas Tito.
Para Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Polisi masih mendalami kasus ini dan memburu nama-nama lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat G ilegal ini. (Hus)