
Yogyakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY berencana menata kembali Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA) setelah izin sewanya berakhir pada Mei 2025. Area yang saat ini digunakan sebagai kantong parkir akan dikembalikan ke fungsi aslinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Sumbu Filosofis.
Pemanfaatan Lahan Sultan Ground
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menjelaskan bahwa lahan parkir ABA berada di atas Sultan Ground. Oleh karena itu, pemerintah mencari alternatif lahan parkir lain, salah satunya dengan memanfaatkan kawasan Ketandan.
“Itu statusnya milik Sultan Ground, setelah itu akan digunakan untuk sumbu filosofis dan sedang dirancang kapasitasnya untuk kepentingan umum,” ujar Beny, Selasa (18/3/2025).
Beny menambahkan bahwa parkir ABA pada awalnya bukan dirancang sebagai area parkir permanen, melainkan sebagai dukungan fasilitas bagi kawasan Malioboro. Alternatif parkir di Ketandan dipilih karena lahannya telah diperpanjang sewanya oleh UPN.
Pembongkaran Secara Bertahap
Pembongkaran kantong parkir ABA akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi konstruksi yang ada. Selain itu, Pemda DIY juga sedang mencari solusi terkait pemindahan pedagang yang selama ini berjualan di sekitar area parkir tersebut. Penanganan para pedagang disebut merupakan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, juga telah memberikan kesempatan bagi masyarakat di sekitar Malioboro yang memiliki lahan cukup untuk mengajukan izin sebagai lokasi parkir alternatif.
Pengurangan Kemacetan dan Solusi Transportasi
Pemda DIY menyoroti permasalahan kemacetan yang ditimbulkan oleh bus-bus besar yang memasuki kawasan parkir ABA. Menurut Beny, satu bus yang masuk ke tengah kota dapat mengurangi kapasitas parkir bagi puluhan motor, sehingga solusi baru perlu diterapkan.
“Kita ingin menghindari bus-bus besar masuk kota, kecuali di Terminal Ngabean,” jelasnya.
Penertiban Parkir dan Pencegahan Tarif Nuthuk
Pembongkaran kantong parkir ABA juga diikuti dengan pengawasan ketat terhadap tarif parkir liar atau praktik “nuthuk” (menaikkan tarif secara tidak wajar). Pemda DIY mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik tersebut melalui platform seperti E-Lapor dan SPM KTM.
“Kalau ada yang nuthuk, tinggal dilaporkan melalui E-Lapor maupun SPM KTM, atau diviralkan supaya selesai,” tambahnya.
Retribusi parkir di kawasan Sumbu Filosofis akan tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) DIY. Pemda DIY menegaskan bahwa tarif parkir harus melalui pembahasan dengan DPRD DIY demi melindungi hak publik.
Penataan ulang Taman Parkir Abu Bakar Ali menjadi Ruang Terbuka Hijau merupakan bagian dari upaya Pemda DIY untuk menjaga fungsi kawasan Sumbu Filosofis. Dengan adanya solusi alternatif parkir dan penertiban transportasi, diharapkan kondisi lalu lintas di sekitar Malioboro menjadi lebih tertata dan nyaman bagi wisatawan serta masyarakat Yogyakarta.(Hus)