PNG

Menyajikan Berita Tepat Akurat Dan Terpercaya

April 28, 2026
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.
Kanit Reskrim Polsek Ngemplak, Iptu Lili Mulyadi saat menyampaikan rilis peristiwa perang sarung berujung pencurian sepeda motor di Mapolresta Sleman, Krapyak, Triharjo, Sleman, DIY (12/3/2025).

Seorang pemuda berinisial ZA (18) diamankan oleh polisi setelah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Kejadian ini sempat viral di media sosial setelah perang sarung yang berlangsung di wilayah utara SPBU Pertamina Simpang Tiga Pokoh Redjongan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (5/3/2025).

Kanit Reskrim Polsek Ngemplak, Iptu Lili Mulyadi, menjelaskan bahwa sekitar pukul 06.30 WIB saat insiden terjadi, seorang saksi bernama Panji mengikuti perang sarung di Tlogo Putri, Pakem, Sleman, DIY.

Peristiwa ini berujung pada perselisihan hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan kelompok lawan. Saat itu, Panji berboncengan dengan saksi lain, Anjo, menuju arah Kaliurang dengan maksud pulang ke rumah.

“Sesampai Kaliurang saksi 1 Panji dan saksi 2 Anjo dibuntuti dari arah belakang dengan sepeda motor berboncengan hingga SPBU Pokoh, Umbulmartani, Ngemplak. Kemudian dihadang diduga para pelaku menabrakan sepeda motor,” katanya saat jumpa pers di Polresta Sleman, Krapyak, Triharjo, Sleman, Rabu (12/3/2025).

“Hal tersebut membuat saksi 1 Panji terjatuh. Saksi 1 dan saksi 2 Anjo dipukul oleh diduga para pelaku sepeda motor saksi 1 panji diduga para pelaku. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ngemplak,” imbuhnya.

Menurut Lili, setelah dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial ZA. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa modus pelaku adalah mengambil sepeda motor saat korban terjatuh, serta melakukan pemukulan dengan helm ketika perang sarung berlangsung.

Pelaku ZA diketahui berdomisili di Purwokinanti, Pakualaman, Kota Yogyakarta.

“Kemudian kami masih melakukan pengembangan pelaku lain berjumlah 4 orang masih dalam pengejaran atau DPO,” katanya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sepeda motor Honda berwarna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi AB 2684 KX.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara selama 9 tahun. (Hus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *