PNG

Menyajikan Berita Tepat Akurat Dan Terpercaya

April 28, 2026
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry saat memperlihatkan barang bukti motor curian tersangka PA, Jumat (8/3/2025). Foto: Polres Bantul

Seorang pria berinisial PA, warga Bantul, diduga mencuri enam sepeda motor di beberapa lokasi. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan karena pelaku terlilit hutang.

Kanit Reskrim Polsek Kasihan, AKP Madiono, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Saat itu, PA mencuri sebuah sepeda motor Honda Vario.

“Kemudian sepeda tersebut digunakan oleh tersangka untuk melakukan pencurian di tempat lainnya, yakni 1 unit motor Yamaha Fazzio dengan nomor polisi AB 4347 JO pada Rabu tanggal 19 Februari 2025 di Kost Whynot,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Kost Whynot tersebut berlokasi di Padukuhan Brajan RT 14, Kalurahan Tamantirto, Kasihan, Bantul.

Tidak puas, PA kembali beraksi pada hari yang sama di Kost Mas Ali, yang juga terletak di Padukuhan Brajan, Tamantirto, Kasihan, Bantul.

“Setelah berhasil melakukan pencurian Yamaha Fazzio, tersangka meletakkan sepeda motor tersebut di halaman rumah warga, berdampingan dengan lokasi parkir sarana pencurian berupa sepeda motor Honda warna hitam,” jelasnya.

Setelah itu, PA mencuri sepeda motor Yamaha RX King dan menitipkannya di rumah temannya yang berada di Padukuhan Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul, tanpa izin dari pemilik rumah.

“Tersangka kemudian kembali mengambil sepeda motor Yamaha Fazzio dan hendak membawanya ke Padukuhan Jadan, Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Bantul,” lanjutnya.

Namun, aksinya terbongkar ketika pemilik Yamaha RX King melihat PA tengah mendorong Yamaha Fazzio dengan tergesa-gesa.

“Kemudian korban (pemilik Yamaha RX King) mengetahui pada saat tersangka mendorong Yamaha Fazzio dalam keadaan tergesa-gesa,” ujarnya.

“Tersangka kemudian diberhentikan dan diinterogasi oleh pemilik Yamaha RX King, lalu tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian. Kemudian tersangka diserahkan kepada petugas Polsek Kasihan,” tambahnya.

Madiono mengungkapkan bahwa PA melakukan aksi pencurian ini karena memiliki hutang yang sudah jatuh tempo dan berencana menjual sepeda motor hasil curian untuk melunasi utangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Hus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *