
Kabarangkringan, Magelang – Kejaksanaan Negeri Kota Magelang, Jawa Tengah, menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi di Puskesmas Magelang Utara. Keempat orang itu diduga menyelewengkan dana yang bersumber dari BPJS Kesehatan Puskesmas tersebut untuk Tahun Anggaran 2022-2023.
“Terhitung hari ini kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai 25 Februari 2025,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Magelang, Pramono Budi Santoso, Kamis (6/2/2025).
Pramono menjelaskan, BPJS Kesehatan memberikan dana kapitasi kepada Puskesmas Magelang Utara selaku Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk 2022 senilai Rp 1,7 miliar. Kemudian yang 2023 sekitar Rp 1,6 miliar. Kemudian, dengan total pendapatan lainnya pada 2022 jumlahnya jadi sekitar Rp 2 miliar, sedangkan pada 2023 sekitar Rp 1,8 miliar.
Adapun dana kapitasi yang digunakan untuk proyek pengadaan fisik itu kemudian diselewengkan secara bersama-sama oleh para tersangka. Mereka berkomplot dan melakukan mark up sehingga merugikan keuangan negara.
“Dia melakukan penunjukan terhadap semua rekanan, bahkan ada tidak menunjuk panitia pengadaan. Jadi, semua kegiatan itu dilakukan sendiri oleh PPK dan ternyata disana ada mark up harga dan ada pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi,” tegas Pramono.
“Dari hasil penyidikan dan perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejati Jawa Tengah dan ahli dari Dinas PUPR, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dengan total kerugian negara sebesar Rp 129.191.711,” lanjutnya.
Keempat tersangka yaitu MF (53) yang merupakan ASN Puskesmas Magelang Utara selaku pejabat pengelola keuangan, NE (46) sebagai penyedia jasa, SS (32) sebagai penyedia barang, dan NR (51) selaku kontraktor pekerjaan fisik atau pekerjaan pemeliharaan gedung.
Terhadap empat tersangka, kata Pramono, dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau pasal 2 itu minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, sementara Pasal 3 minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun” tambahnya.
Pramono menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan kemungkinan akan ada pengembangan kasus berdasarkan fakta persidangan. Saat ini, Kejari Kota Magelang tengah mempersiapkan pelimpahan kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (st)