PNG

Menyajikan Berita Tepat Akurat Dan Terpercaya

April 22, 2026
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Salah Satu keluarga korban siswa SMPN 7 Kota Mojokerto yang terseret arus di Pantai Drini bernama Malvein Yusuf membuat laporan kepada Polres Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa (4/2/2025). 

Keluarga didampingi kuasa hukum melaporkan 4 pihak yang diduga menjadi penyebab meninggalnya Malvein antara lain Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Mojokerto atas nama Evy Poespita Hany, Wali kelas atas nama Ida, Pemilik Mojopahit Tour & Travel, dan Kepala Pengelola Pantai Drini.

“Yang kami sampaikan di dalam (laporan) karena kami menganggap pada saat akan bermain di pantai kenapa tidak disiapkan alat pelindung diri, atau garis di tapi palung yang kami tadi lihat di Pantai Drini,” kata Kuasa Hukum keluarga korban meninggal Malvein, Rifan Hanum saat diwawancarai wartawan usai mendampingi keluarga memberikan laporan. 

“Kami menyampaikan tadi kenapa pada saat orangtua tidak mengizinkan masih tetap disuruh membayar (outing class) sehingga orangtua harus rela melepaskan anaknya,” imbuhnya. 

Pihaknya menduga ada unsur kelalaian atas hal yang terjadi dalam peristiwa tersebut sehingga menyebabkan kematian seseorang. 

“Sepanjang yang kami pahami, ada perisriwa yang tidak direncanakan sehingga menyebabkan kematian seseorang,” katannya 

“Unsur kelalaian dan kematian seseorang tidak direncanakan dan tidak disengaja sehingga menyebabkan kematian. Sehingga kami melihat hal ini unsur kelalaiannya sudah terpenuhi,” imbuhnya. 

Ia menyampaikan, laporan yang diberikan sudah diproses oleh Polres Gunung Kidul dan mendapat nomor HAM LP-B/06/II2025/POLRES GUNUNGKIDUL/POLDA D.I.YOGYAKARTA. 

Terkait dengan pemeriksaan berikutnya, pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari kepolisian. 

Rifan menyampaikan jika pihak guru SMPN 7 Kota Mojokerto telah mencoba menempuh langkah damai dengan keluarga Malvein. 

“Sudah (permintaan damai) tapi belum berhasil. Hingga keluarga sampai di Gunungkidul karena mediasinya belum berhasil,” pungkasnya. 

Ibu Almarhum Malvein, Istiqomah menyampaikan jika dirinya sebelumnya tidak mengizinkan anaknya untuk ikut dalam outing class. Dirinya juga menyebut pihak sekolah meminta anaknya untuk membayar outing class. 

Saat diwawancarai, dirinya nampak masih terpukul dengan kejadian yang menimpa putranya. Istiqomah berharap agar proses hukum bisa berjalan seadil-adilnya. 

“Ya minta keadilan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait sama meninggalkan anak saya,” katanya. 

Diketahui sebelumnya keluarga korban melaporkan peristiwa yang merenggut nyawa Malevin ke Polres Mojokerto Kota pada Jumat (31/1/2025).

Sayangnya, laporan tersebut belum bisa diterima pihak kepolisian. Kanit III Satreskrim Polres Mojokerto Kota Samsul Arifin belum bisa menerima laporan tersebut karena kasusnya masih dalam proses di wilayah hukum Yogyakarta.(Hus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *