PNG

Menyajikan Berita Tepat Akurat Dan Terpercaya

April 28, 2026
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Ancaman krisis lingkungan kini dihadapi oleh warga Padukuhan Demangan, Argodadi, Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal tersebut membuat warga menggali air lebih dalam untuk mencukupi kebutuhan air harian.

Hal tersebut dilandasi dengan maraknya pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah tersebut. 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta menyampaikan jika di wilayah tersebut terjadi penambangan yang dilakukan oleh CV. Silvano Putra yang disebut tidak memiliki izin secara resmi. 

Perusahaan tersebut disampaikan telah melakukan pengambilan material berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Minerba One Map Indonesia (MOMI) ESDM. 

“Hasil penelusuran mendapati bahwa wilayah tersebut ditetapkan sebagai wilayah pencadangan atau dapat disebut Wilayah Pencadangan Negara,” kata Staf Advokasi Walhi Yogyakarta, Rizky Abiyoga melalui keterangan tertulis, Kamis (20/2/2025). 

“Dapat dipastikan aktivitas tersebut melanggar hukum atau dapat disebut ilegal berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan,” imbuh Rizky. 

Menurut fakta dilapangan yang ditemui, pada awal 2025, perusahaan tersebut melakukan pengambilan material dengan 3 mesin sedot. 

Dirinya menyampaikan jika aktivitas penambangan yang dilakukan tersebut tidak memberikan sosialisasi kepada warga sekitar hingga hari ini. 

“Berdasarkan pengamatan warga, hasil dari pengambilan material kemudian diangkut menggunakan truk dan sekitar dua puluh truk setiap hari untuk mengambil material pasir Daerah Aliran Sungai Progo – DAS Progo di Dusun Demangan,” katanya. 

Dari jumlah itu, sebanyak 20 rit telah dibawa pergi dari dusun tersebut per hari. Oleh karena itu, warga sekitar mulai merisaukan kondisi lingkungan mereka. 

Ia menyampaikan di wilayah tersebut juga berdampak erosi akibat aktivitas tamabanh ilegal. “Selain itu, penurunan muka air tanah telah terjadi di Dusun Demangan,” terangnya. 

“Ini dapat dibuktikan dengan sumur-sumur warga yang berada di dekat sungai, ketika musim kemarau perlu menambah kedalaman sumur untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya,” jelasnya 

Bahkan warga sekitar telah melakukan upaya agar pertambangan yang dilakukan oleh CV. Silvano Putra dihentikan.  

Beberapa hal diantaranya yang telah dilakukan yakni dengan menggelar audiensi dengan pemerintah desa pada 6 Februari 2025 sesuai dengan Peraturan Dusun (Perdus) yang telah disepakati bersama. 

“Tuntutan warga sangat jelas bahwa dihentikannya segala aktivitas pertambangan dan telah terealisasi. Namun, pada hari sabtu tanggal 15 Februari 2025 Dusun Demangan kembali kedatangan pihak perusahaan yang membawa alat-alat baru dan pada hari Rabu (19/2/25) CV. Silvano Putra melancarkan aktivitas ilegalnya kembali,” katanya. 

Atas kondisi yang kini dialami oleh warga, Walhi Yogyakarta mendesak agar aktivitas pertambangan ilegal di Padukuhan Demangan untuk dihentikan. 

“Kami mendorong agar seluruh alat-alat pertambangan milik CV. Silvano Putra dari Dusun Demangan bisa ditarik,” pungkasi Rizky. (Hus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *