PNG

Menyajikan Berita Tepat Akurat Dan Terpercaya

April 24, 2026
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.
Barang bukti mobil tangki BBM diamankan oleh Polres Klaten untuk pemeriksaan terkait dugaan illegal unloading oleh awak mobil tangki. Foto: Dok. Pertamina Patra Niaga.

Kabarangkringan, Klaten – Polres Klaten mengamankan dua orang sebagai tersangka terkait kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang tercampur air di SPBU 44.574.29 Wonosari, Trucuk, Klaten, Jawa Tengah.

“Dua orang sudah kita amankan, yaitu karyawan dari transportir ataupun sopir dan kernet pembawa tangki BBM dari depo ke SPBU. Progres kasus itu sudah kita naikkan ke sidik (tahapan penyidikan).” jelas Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa Rabu (9/4/2025) siang.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan beberapa barang bukti. Termasuk barang bukti mobil tangki.

“Barang bukti sudah kita amankan, termasuk mobil tangki. Ini masih kita kembangkan, motifnya dan bagaimana nanti kita akan rilis,” tambah Taufik.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah mobil dan motor macet setelah mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU 44.574.29 Desa Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten. Berakibat warga meminta pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan.

“Setelah mendapat laporan terkait kejadian itu, Sat Reskrim Polres Klaten bersama Polsek Trucuk mendatangi TKP kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman kejadian tersebut,” jelas Kasi Humas Polres Klaten AKP Nyoto kepada wartawan di Mapolres, Selasa (8/4/2025).

“Berawal saat warga mengisi BBM jenis Pertalite, baru beberapa ratus meter melaju, kendaraan mogok. Diduga Pertalite SPBU tersebut bercampur dengan air,” imbuh Nyoto.

Pemasangan garis polisi untuk memudahkan proses penyelidikan dan pengembangan kasus pertalite campur air di SPBU Trucuk Klaten.

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga telah melakukan investigasi internal berkaitan dengan adanya insiden Pertalite bercampur air di SPBU Trucuk Klaten.

Hasil investigasi internal menunjukkan adannya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh kedua oknum AMT (Awak Mobil Tangki) dan berujung pada sanksi tegas yang dijatuhkan.

“Dari hasil investigasi, didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh oknum AMT dan kelalaian oknum petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada BBM yang dijual di SPBU,” jelas Taufiq Kurniawan, Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Rabu (9/4/2025).

“Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap oknum AMT Berinisial MJW dan Y yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemberhentian operasional (pembekuan) SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai,” tambah Taufiq.

Selanjutnya, sambung Taufiq, Pertamina Patra Niaga menyerahkan oknum AMT dan oknum petugas SPBU kepada Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut. Pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Polres.

“Mendukung proses hukum yang dilakukan Polres. Adapun SPBU 4457429 Trucuk Klaten juga telah bertanggung jawab menyelesaikan aduan kepada 12 kendaraan (4 R4 dan 8 R2) yang dikeluhkan oleh konsumen terkait kasus tersebut berupa perbaikan kendaraan di bengkel dan isi ulang kendaraannya dengan BBM Pertamax pada 9 April 2025 pagi hari,” tutupnya. (st)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *