PNG

Menyajikan Berita Tepat Akurat Dan Terpercaya

April 26, 2026
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.
Kasat Res Narkoba, Adriansyah Rolindo Saputra saat memimpun ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolresta Jogja, Ngupasan, Gondomanan, Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (18/3/2025). Foto: Hadid Husaini

Polresta Yogyakarta kembali mengungkap belasan kasus narkoba yang terjadi dalam rentang waktu 1 Februari hingga 17 Maret 2025. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 19 tersangka dari 17 kasus yang berbeda.

Pil Putih Bersimbol Y Dominasi Kasus

Dari hasil penyelidikan, mayoritas pelaku kedapatan menggunakan pil putih bersimbol Y. Mirisnya, tak hanya orang dewasa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ini, namun juga tiga orang yang masih berada di bawah umur.

Kasat Res Narkoba, Adriansyah Rolindo Saputra, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Yogyakarta, Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta, Selasa (18/3/2025), menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil disita dari kasus-kasus tersebut antara lain:

“Dari barang bukti yang berhasil disita polisi, diperkirakan dapat menyelamatkan 61.557 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Adriansyah.

Dukungan Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo

Adriansyah menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menitikberatkan pada pemberantasan narkoba guna melindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif.

Daftar Pelaku yang Diamankan

Berikut adalah daftar pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita:

  1. RY (26), sopir paket – 100 butir pil Y, 1 HP biru.
  2. RTS (23), wiraswasta – 1.400 butir pil Y, 1 HP hitam, uang Rp210 ribu.
  3. TKM (16) & KT (16), tidak bekerja – 200 butir pil Y, 1 HP biru.
  4. PA (16), tidak bekerja – 2.030 butir pil Y, 1 HP biru, uang Rp940 ribu.
  5. DSN (31), debt collector – 13.000 butir pil Y, 1 HP hitam.
  6. YDM (44), tukang parkir – 380 butir pil Y.
  7. NHA (21), tidak bekerja – 47,09 gram ganja, 1 HP biru.
  8. EM (29), wiraswasta – 6.000 butir pil Y, 1 HP biru.
  9. SRS (19), mahasiswa – 38,83 gram ganja, 1 HP hitam.
  10. KS (20), karyawan swasta – 34,44 gram ganja, 1 HP hitam.
  11. RN (30), wiraswasta – 1.000 butir pil Y, 1 HP hitam.
  12. AI (21), tidak bekerja – 2.470 butir pil Y, 1 HP oranye.
  13. DOS (40), buruh harian lepas – 12.620 butir pil Y, 1 HP ungu.
  14. FRA (33) & EAP (28), tidak bekerja – 20.000 butir pil Y, 2 HP.
  15. AN (18), karyawan swasta – 26,63 gram tembakau sintetis, 1 HP hitam.
  16. M (29), karyawan swasta – 210 butir pil Y, 1 HP hitam.
  17. EAH (23), karyawan toko – 2.000 butir pil Y, 1 HP hitam.

Pengungkapan kasus narkoba ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar. Polresta Yogyakarta terus berkomitmen dalam memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan generasi muda.

Tetap waspada, laporkan aktivitas mencurigakan, dan bersama-sama kita perangi narkoba!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *