PNG

Menyajikan Berita Tepat Akurat Dan Terpercaya

April 29, 2026
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.
Kanit Reskrim Polsek Depok Bara, Iptu Akbar Ramadhan saat menyampaikan rilis kasus pengeroyokan di depan BRI Seturan di Mapolresta Sleman, Krapyak, Triharjo, Sleman, DIY pada Rabu (12/3/2025). Foto: Hadid Husaini

Polisi telah menangkap sejumlah pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan Kantor Cabang BRI Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, pada 5 Maret 2025 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Ipda Akbar Ramadhan, mengungkapkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut.

Kelima pelaku terdiri dari MAB (22), RS (29), BH (24), ABE (20), dan JS, yang diketahui masih di bawah umur. Semua pelaku berasal dari Sumatera Utara.

Adapun korban dalam peristiwa ini berinisial AJL (23), seorang warga Banyumas, serta MDH (26) dan MAP (20) yang berasal dari Tangerang.

Menurut Akbar, kejadian ini berawal saat pihak Polsek Depok Barat menerima laporan dari masyarakat tentang kekerasan yang terjadi di depan Bank BRI Seturan sekitar pukul 02.30 WIB.

“Pelaku melakukan kekerasan yang menyebabkan MDH mengalami memar di pipi kiri, belakang telinga kiri, serta luka lecet di punggung,” ujarnya dalam konferensi pers di Lobby Polresta Sleman, Krapyak, Triharjo, Sleman, DIY, Rabu (12/3/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa korban AJL menderita luka memar di pipi kiri, luka pada bibir bagian bawah, pembengkakan pada gigi atas kanan, serta patah hidung.

Sementara itu, korban MAP mengalami luka lecet di rahang kiri dan lengan kanan.

Akbar menjelaskan bahwa motif pengeroyokan ini dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap pacar salah satu korban, yang memicu emosi dan kekerasan.

Saat ini, kelima pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Depok Barat.

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk rekaman CCTV, sebuah ponsel Iphone 8 Plus milik pelaku, ponsel Samsung A25 milik korban, jaket milik korban, serta lima stel pakaian pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP. (Hus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *