
Bantul – Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Bantul yang dilakukan oleh Muhammad Rafy Ramadhan (24) terhadap pacarnya, Enggal Dika Puspita (23), warga Sleman. Korban ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang di sebuah kontrakan di Donotirto, Kretek, Bantul, DIY.
Kronologi Penemuan Kerangka Korban
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada Kamis (20/3/2025) pukul 16.00 WIB, setelah saksi bernama Guntara menemukan kerangka manusia dalam trash bag hitam di kamar pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa kerangka tersebut adalah pacarnya yang telah dibunuh sejak September 2024 di kontrakan Pedukuhan Manding, Sabdodadi, Bantul.
Motif Pembunuhan: Cekcok karena Bakso Gosong
Menurut Jeffry, pembunuhan terjadi karena pertengkaran sepele saat korban sedang memasak bakso.
“Saat dicek, baksonya gosong. Korban marah karena pelaku yang ada di dekat kompor tidak membantu,” ujar Jeffry.
Korban kemudian memukul pelaku dengan gagang sapu sebanyak lima kali, yang membuat pelaku emosi. Pelaku pun berbalik badan dan mencekik korban hingga tewas, meskipun korban sempat mencoba meminta maaf dan melawan.
Upaya Pelaku Menyembunyikan Jasad Korban
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menyembunyikan jasadnya dengan berpindah-pindah tempat:
✅ Awalnya disembunyikan di kontrakan dengan ditutupi jas hujan dan selimut
✅ Pindah ke kontrakan teman di Condongcatur, Sleman, karena bau menyengat setelah dua minggu
✅ Desember 2024, pelaku menemukan jasad telah menjadi kerangka dan memasukkannya ke dalam trash bag
✅ Membawa kerangka ke losmen di Kaliurang untuk dibersihkan sebelum menyimpannya di rumah korban di Bantul
Pelaku juga membakar barang-barang korban seperti pakaian, selimut, dan boneka untuk menghilangkan jejak. Selain itu, iPhone 11 Pro milik korban dijual seharga Rp3,3 juta melalui COD.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Polisi telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya:
📌 Tiga kantong plastik trash bag
📌 Dua koper besar berisi pakaian korban
📌 Sepeda motor Honda Scoopy AB 5182 UD milik korban
📌 SIM card korban
Muhammad Rafy Ramadhan kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan terancam hukuman berat.(Hus).