
Ratusan massa aksi dari Aliansi Jogja Memanggil memenuhi gedung DPRD DIY menuntut agar Revisi UU TNI yang telah disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025).
Mereka menyampaikan berbagai aspirasi kekecewaan dengan membentangkan baliho dan merangsek di bagian depan gedung DPRD DIY.
Massa aksi menilai jika DPR RI telah melakukan kecacatan dalam pembahasan revisi beleid tersebut yang terkesan dipaksakan karena berlangsung secara cepat.
“Kita tahu secara prosedural DPR sudah melakukan kecacatan prosedural karena RUU TNI tidak masuk RPJMN (2025-2029) dan tidak memiliki partisipasi publik bermakna,” kata Koordinator aksi, Bung Koes.
Koes menilai bahwa disahkan Revisi UU TNI merupakan mufakat yang dilakukan bersama-sama oleh lembaga-lembaga negara baik dari pemerintah, DPR RI dan TNI.
Dirinya menilai jika dengan disahkannya RUU TNI menjadi titik balik kembalinya Dwifungsi Abri.Koes menyebut jika UU TNI juga berpotensi menjadi pusaran korupsi.
Mereka menilai gagalnya program Food Estate Presiden Prabowo saat menjadi Menteri Pertahanan terdapat indikasi korupsi.
Selain itu, di awal kepemimpinan Presiden Prabowo telah melakukan pelanggaran dalam melakukan pengangkatan sejumlah orang-orang di sekitarnya masuk ke dalam jabatan sipil.
“Hadirnya RUU TNI, menjadikan cawe-cawe (Presiden) Prabowo di jabatanya dengan sadar menaikkan Mayor Teddy, sekretaris kabinet.
Ini jelas ada korupsi jabatan,” ujarnya. Koes meminta agar MPR RI melaui usul DPR mengacu pada Pasal 7A UUD 1945 untuk memakzulkan Presiden Prabowo karena dianggap telah mengkhianati negara dan membatalkan reformasi dengan disahkannya RUU TNI.
“Pemerintahan Prabowo Gibran telah memenuhi syarat untuk dimakzulkan. Rezim ini melakukan pengkhianatan terhadap negara karena mengembalikan supremasi mikiter yang mengkhianati cita-cita reformasi,” ujarnya. (Hadid Husaini)