PNG

Menyajikan Berita Tepat Akurat Dan Terpercaya

Mei 5, 2026
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kelompok kejahatan siber di Gunung Kidul, Yogyakarta dan Pati, Jawa Tengah berhasil diungkap oleh Polda DIY dengan modus judi dadu online. Dari 2 lokasi, polisi berhasil mengamankan dengan 7 orang pelaku untuk dibawa ke Polda DIY

Pelaku di 2 tempat berbeda tersebut masing masing berlokasi di Gunung Kidul antara lain RE (25); LDP (28), HE (29). Sementara untuk pelaku yang ada di Pati antara lain W (32); EP (27); NAS (31); SR (27).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyampaikan terdapat hal yang menarik dalam kasus tersebut. Untuk memenangkan bandar, para pelaku menggunakan remot yang sudah terprogram.

Polisi menyebut para pelaku cukup pintar karena memahami teknologi. “Dalam kasus ini para tersangka yang kita amankan menggunakan alat khusus berupa remot,” katanya saat jumpa pers di Aula Gedung Promoter Polda DIY, Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman, Rabu (12/2/2025).

Sementara itu, Kasubdit Cyber Polda DIY, Slamet Riyanto menyampaikan jika kedua pemilik akun yang menyelenggarakan judi online tersebut saling mengenal namun tidak pernah bertemu secara langsung.

Dalam perkara tersebut, pihaknya melakukan patroli pada tanggal 17-16 Januari 2023 dan mendapatkan suatu akun yang mengadakan live melalui media sosial TikTok dengan memperlihatkan aktivitas judi dadu online.

“Penangkapan dilakukan saat mereka masih live. Kami melakukan tangkap tangan untuk pelaku yang di Jogja (Gunung Kidul) dengan 3 tersangka terdiri dari pemilik akun yang juga berperan sebagai operator dan 2 anak buah,”katanya.

Ia menyebut jika anak buah pelaku pemilik akun tersebut ditugaskan untuk mencatat siapa saja yang melakukan deposit sebagai korban. Saat melakukan live, para korban yang tertarik diminta melakukan deposit sebesar Rp50 ribu dan ditransfer ke nomor rekening yang sudah disiapkan.

Adapun besaran keuntungan yang diterima oleh para korban yang sesuai dengan angka yang keluar dari dadu yang dilempar. “Pemain akan  join gabung  rekening yang sudah disiapkan deposit atau uang taruhan sebesar Rp50 ribu rupiah teknisnya  keluar 1 angka kelipatan 1 kalau  2 angka 24 kali lipat,” katanya.

Slamet menyebut pihaknya mengamankan para pelaku saat melakukan aksinya saat sedang live di Tiktok di daerah masing-masing.

Dari 3 pelaku penyelenggara judi dadu online di Gunung Kidul, polisi menyita peralatan dadu beserta remot, phone holder, ring light, uang tunai Rp77 juta, 7 buah handphone, 1 buah kalung emas, 1 buah buku tabungan, 2 buah kartu ATM, 1 bendel rekening koran.

Sementara barang bukti yang diamankan dari 4 pelaku di Pati, Jawa Tengah berupa 1 set peralatan dadu, 5 buah handphone, holder phone, buku catatan rekap data, 1 set auto clicker, 1 buah wireless, 1 buah dudukan lampu, kabel roll 5 slot, 1 bolpoin, uang tunai Rp9 juta dan 1 buah kartu ATM.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar,” katanya. (Hus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *